F. Jenis, Plafon dan Jangka Waktu Pinjaman Umum :
1. Pinjaman Produktif
a. Pinjaman Usaha Dagang (PUD)
1). Plafon Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah)
2). Jangka waktu pinjaman maksimal 90 bulan
b. Pinjaman Usaha Pertanian/Perkebunan (PTK)
1). Plafon Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
2). Jangka waktu pinjaman maksimal 60 bulan
c. Pinjaman Usaha Peternakan/Perikanan (PUP)
1). Plafon Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
2). Jangka waktu pinjaman maksimal 60 bulan
d. Pinjaman Usaha Pelaksanaan Proyek (PPP)
1). Plafon Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah)
2). Jangka waktu pinjaman maksimal 6 bulan
e. Pinjaman Produktif Lain-lain (PLL)
1). Plafon Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah)
2). Jangka waktu pinjaman maksimal 60 bulan
2. Pinjaman Konsumtif :
a. Pinjaman Membangun Rumah (KMR)
1). Plafon Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah)
2). Jangka waktu pinjaman maksimal 100 bulan
b. Pinjaman Membeli Perlengkapan Rumah (KPR)
1). Plafon Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
2). Jangka waktu pinjaman maksimal 60 bulan
c. Pinjaman Membeli Kendaraan (KMK)
1). Plafon Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah)
2). Jangka waktu pinjaman maksimal 100 bulan
d. Pinjaman Pendidikan (KDK)
1). Plafon Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
2). Jangka waktu pinjaman maksimal 60 bulan
e. Pinjaman Penyelenggaraan Pesta (KPP)
1). Plafon Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah)
2). Jangka waktu pinjaman maksimal 24 bulan
f. Pinjaman Konsumtif Lain-lain (KLL)
1). Plafon Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah)
2). Jangka waktu pinjaman maksimal 30 bulan
3. Pinjaman Darurat (DRT)
a. Plafon sebesar saldo simpanan saham dan Sapala.
b. Jangka waktu pinjaman maksimal 50 bulan
4. Pinjaman Kapitalisasi (KAP)
a. Plafon Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah)
b. Jangka waktu pinjmanan maksimal 40 bulan
c. Pelunasan pinjaman paling cepat setelah 5 bulan mengangsur.
G. Penanggulangan Pinjaman Lalai
1. Penanggulangan kelalaian pinjaman dilakukan oleh Staf bagian kredit dan dapat membentuk tim penagihan.
2. Penanggulangan pinjaman lalai melalui tahap-tahap :
a. Dilakukan oleh Staf bagian kredit:
1). Dikunjungi oleh staf secara terus menerus untuk mengingatkan dan melakukan penagihan.
2). Mengirimkan Surat Panggilan Pertama (SP 1) selambat- lambatnya 30 hari setelah tanggal jatuh tempo dan melakukan penagihan
3). Mengirimkan surat Panggilan kedua (SP 2) selambat-lambatnya 15 hari setelah SP 1 dan melakukan penagihan
4). Mengirimkan surat Panggilan ketiga (SP 3) selambat-lambatnya 15 hari setelah SP 2 dan melakukan penagihan.
5). Melakukan penjadwalan ulang pinjaman.
6). Mengumumkan nama-nama penunggak di papan pengumuman dan melakukan penagihan.
7). Melakukan pemotongan simpanan untuk pinjaman dibawah saldo simpanan.
b. Dilakukan oleh Advokat bersama bagian kredit.
c. Dilakukan oleh Advokat melalui proses pengadilan.
Browse » Home »
Produk CUBV
» Jenis, Plafon dan Jangka Waktu Pinjaman Umum
Jenis, Plafon dan Jangka Waktu Pinjaman Umum
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Comments :
0 komentar to “Jenis, Plafon dan Jangka Waktu Pinjaman Umum”
Posting Komentar